MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dana Insentif Daerah (DID) yang biasanya diberikan Kementerian Keuangan sebagai bonus Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) Pada tahun 2022, desas-desusnya, bonus tersebut hingga kini belum masuk ke kas daerah.
Ketika ditelusuri kebenaran desas desus itu, salah seorang staff di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madina yang tidak ingin namanya disebutnya membenarkan perihal tersebut, Jum’at (16/08/2024).
“bonus DID yang diharapkan tidak keluar dari Kementerian Keuangan, ada beberapa faktor yang menyebabkan DID tidak itu tidak turun.”ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menuturkan, bonus Opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari Kementerian Keuangan salah satu penyebabnya adalah laporan penggunaan dana Stunting infonya belum beres.
Sementara itu Humas BPK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Andri Nurjihadi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa banyak faktor yang menjadi unsur dalam keluarnya DID.
“Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (16/08/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut yang menerima DID yaitu Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat. (*)