Tapsel || datapost.id – Aktivitas Lingkungan Hidup (LH), Syahminan Rambe mendesak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status tersangka kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, RR yang diduga pelaku penambang galian C illegal di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah.
Dikatakannya, kasus galian C ini sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel, namun belum ada juga perkembangannya. “Jadi, kita mendesak agar Polres Tapsel segera menetapkan status oknum anggota DPRD ini yang diduga pelaku penambang galian C ilegal,” tegas Syahminan Rambe kepada datapost.id, Minggu (26/03/2023).
Pria gondrong dengan sapaan Bung Rambe ini, sambungnya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diduga sudah merusak lingkungan dengan cara melakukan penambabgan galian C ilegal.
“Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,” cetus nya.
Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, melaporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi. Sesuai Laporan dengan Nomor Surat :08/PC.PPM T.S/V/2021
Ketua PPM Kabupaten Tapsel, Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel dengan Nomor : 059/LIRA/V/2021
Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (Red).