MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Berdasarkan laporan warga desa kampung sawah kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina). CV. Parak Tale terus beroperasi walaupun hingga saat ini Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag dan ESDM) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) belum keluarkan Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin Lingkungan (Amdal).
Menurut salah seorang warga, Ahmat Abidin, SP, Rabu (17/07/2024), kapal keruk yang digunakan oleh CV. Parak Tale sebagai alat penambang pasir, dalam beberapa hari memang sudah tidak dioperasikan lagi.
Namun, sejak Rabu (17/7/2024) hari ini, kapal keruk kembali beroperasi untuk dilakukan penambangan pasir.
“Sabtu (13/7/2024) hingga Selasa (16/7/2024) kemarin memang kapal keruknya tidak beroperasi. Namun sejak pagi tadi terlihat kegiatan beroperasi,” ungkap Ahmat Abidin, melalui WhatsApp
Selain itu, Ahmat Abidin juga menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat masyarakat CV. Parak Tale diduga kuat juga melakukan pemalsuan data terkait luas lahan yang mereka cantumkan di surat rekomendasi SIPB dari Dinas Perindag dan ESDM Propinsi Sumut.
Dalam SIPB itu, tercantum luasan milik CV. Parak Tale seluas 5 hektare.
“Kemungkinan diduga mereka bekerjasama dengan Kepala Desa melakukan pemalsuan luasan lahan. Karena lahan yang tercantum dalam koordinat di SIPB banyak lahan milik masyarakat yang masuk dalam lahan yang dianggap milik CV. Parak Tale,” tegasnya.
Karena itu lanjutnya, Ahmat Abidin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas atas apa yang dilakukan oleh CV. Parak Tale. Sehingga masyarakat merasa mendapatkan keadilan yang sama.
“APH jangan hanya diam saja. Kalau masyarakat kecil yang berbuat salah, langsung ditindak. Mengapa ketika pengusaha yang melakukan kesalahan seolah APH diam dan tak bergeming,” ungkapnya penuh tanyanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Arianto ketika dikonfirmasi tidak menjawab.
Sehingga hingga berita ini ditayangkan, tidak diketahui apakah memang ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa terkait luas lahan milik CV. Parak Tale. (*)