MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Beranjak dari penelusuran yang dilakukan awak Media pada Selasa (23/07/2024) malam terhadap aktivitas penambangan galian C yang kuat dugaan belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
berdasarkan penelusuran tersebut dugaan kuat material galian C ilegal yang diangkut mobil truk itu masuk ke Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Demban Simpar Jaya (PT DSJ) di Kelurahan Tapus.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kabid Penagihan dan Pendapatan Bapenda Madina Dedek Ispensyah Siregar yang dikonfirmasi, Rabu (24/07/2024) menegaskan bahwa PT DSJ belum pernah ada penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas nama perusahaan tersebut.
“Bapenda Madina belum pernah ada penerimaan pajak MBLB dari PT DSJ.”ungkapnya singkat melalui via Whatsapp.
Penyelidikan
Kemudian terpisah, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Siregar ketika dikonfirmasi terkait PT DSJ yang diduga kuat menampung material galian C ilegal, beliau menuturkan akan melakukan penyelidikan.
“Terima kasih infonya akan kami lakukan penyelidikan.”jawabnya singkat via Whatsapp.
Merujuk kepada Pasal 161 Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, orang perorangan maupun badan usaha yang menampung dan mengolah material yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa SIPB dapat dipidana penjara Lima Tahun dan denda Rp 1 Miliyar.
Pasal 161
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”(*)