MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setelah mempunyai cukup bukti yang kuat, akhirnya Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan Kades Tegal sari, RE dan sekdesnya IS tersangka serta melakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan plh humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH, Rabu (26/06/2024). Penahanan ini dilakukan sejak selasa (25/06/2024), pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur PI (15) yang videonya telah viral.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di mako Polres Madina.”terang Bagus yang juga menjabat KBO Reskrim itu.

Bagus juga menjelaskan, Unsur pembuktian keterlibatan ke dua aparat desa ini diduga sudah mencukupi. Dan untuk kedua tersangka RE dan IS, penyidik mempersangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Baca Juga :  Terkait Mobil Tangki Modifikasi Di SPBU Natal, Kapolres Madina : “Kami Cek TKP”

Dan kedua tersangka tambah Bagus terancam hukuman pidana penjara 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak, dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5,6 tahun penjara. (*)