PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan yang berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA.

“Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan dan pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI telah memberlakukan rekayasa pola operasi,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.

Update Pemulihan Jalur Sragi – Pekalongan

Tohari menjelaskan bahwa hingga pukul 01.30 WIB, genangan air di petak jalan Sragi – Pekalongan telah berhasil ditangani dengan melakukan pengangkatan material dan normalisasi jalur. Seluruh perjalanan KA selanjutnya sudah dapat melintas melalui jalur hulu maupun hilir, menggunakan lokomotif dinas masing-masing KA.

Baca Juga :  Mengenal BlockDAG: Teknologi Blockchain Masa Depan dengan Potensi Harga Fantastis

“Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi – Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, sambil terus dilakukan pemantauan intensif oleh petugas di lapangan,” tambahnya.

Daftar Pembatalan Perjalanan KA

Namun demikian, akibat keterlambatan yang sangat tinggi dan demi mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pelanggan, beberapa perjalanan KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun pada hari ini, Senin (19/1), terpaksa dibatalkan, yaitu:

KA Gajayana (KA 35) relasi Malang – Gambir (keberangkatan pukul 14.55 WIB).

KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang – Gambir (keberangkatan pukul 18.25 WIB).

KA Gajayana Tambahan relasi Gambir – Malang (keberangkatan pukul 00.10 WIB).

Tohari menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pembatalan perjalanan untuk kereta api yang berangkat awal dari wilayah Daop 7 Madiun.

Baca Juga :  Tren Bullish Emas Menguat, Target Kenaikan Dekati Rekor Tertinggi

Ketentuan Pengembalian Bea Tiket (Refund) 100 Persen

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengembalian dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.

2. Berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.

3. Melalui loket stasiun atau Contact Center 121.

4. Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dapat dilakukan via telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.

“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala. Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam ini,” tutup Tohari.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Tertemper KA Brantas

Salam,

Manajer Humas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

Tohari

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

 

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES