MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan jabatan kades 8 tahun dilaksanakan di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07/2024).
Dan selain Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, acara pengukuhan Kades tersebut juga dihadiri Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat.
Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun Bupati Madina Kukuhkan 370 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
“Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.
“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harapnya mengakhiri. (*)