Bupati Madina Bisa Terancam Pidana Terkait “Open Dumping” Pengelolaan Sampah
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memperketat sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga abai dalam mengelola penanganan sampah.
Hal itu sesuai berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dapat menjerat Kepala Daerah dan Pejabat Daerah yang lalai dalam mengelola sampah.
Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat yang masih menerapkan sistem penumpukan terbuka (Open Dumping) dan seringnya terjadi pembakaran terbuka dapat menyeret Bupati Mandailing Natal (Madina) ke ranah hukum karena diduga abai dalam mengelola sampah sebagai mana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 40 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pasal 40
(1).Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Terkait ancaman sanksi pidana terhadap penyelenggara pengelolaan sampah di Daerah Kabupaten Madina, Bupati H Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Birul Walidain, Rabu (15/09/2026) menyampaikan bahwa untuk penanganan TPA Batang Gadis telah diambil langkah – langkah mulai dari perencanaan penganggaran pengadaan Alat Berat dan penambahan armada truk pengangkut dan juga berkoordinasi dengan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK).
“Pemda Madina telah merencanakan pengalokasian Anggaran berupa pengadaan Alat Berat dan penambahan unit armada pengangkut sampah pada P- APBD 2026 ini,” jelas Birul ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/09/2026) diruang kerjanya.
Birul pun menambahkan bahwa hasil koordinasi dengan BPBPK Sumatera Utara (Sumut) yang berada dibawah Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, akan segera dilakukan penyusunan DED Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk menghindari penumpukan sampah terbuka (Open Dumping).
“Langkah Penataan TPA Batang Gadis, Dinas LHK Madina telah berkoordinasi dengan BPBPK Sumut untuk penyusunan DED TPST, sehingga kedepan tidak lagi ada “Open Dumping”,”ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan