DELI SERDANG || datapost.id – Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan AG (27), seorang pria yang merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu sabu antar Provinsi.
Dari tersangka tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 10 bungkus kemasan plastik teh cina merk guanyingwang berwarna hijau dengan berat Bruto 9.592 gram sabu sabu di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Kasubag Humas AKP Krisman Karo Sekali di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (16/08/2023) siang.
Dijelaskan Kombes Pol Irsan Sinuhaji, tersangka yaitu AG (27) merupakan warga Jalan Kirab Remaja, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Tersangka merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba jatingan antar Provinsi yang berhasil ditangkap timnya.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 9592 gram. Dan saat ini terkait jaringannya masih kita kembangkan,” ungkap Kombes Irsan Sinuhaji
Lebih lanjut Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi yang didapat personel tentang tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan hingga tersangka diamankan saat melintas naik sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam pada Senin 14/8/2023 sore kemarin.
Selain itu, petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor tersangka. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu sabu. Tersangka mengaku ia baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
Timbangan Elektrik Diamankan
Setelah menangkap tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu sabu disimpan di dapur rumahnya.
Barang bukti tersebut berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
“Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHP Pidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelas Kapolresta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang,” pungkas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji. (Red).