MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Diperkirakan selama kurang lebih tiga bulan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bebas beroperasi tak tersentuh hukum di hulu sungai batang bangko, kampung bangko lama Dusun Aek guo/Aek Nabara kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, pelaku PETI di hulu sungai batang bangko ini berinisial A dan K. Dan yang menjadi pemodal diduga inisial B warga Desa Ampung Siala kecamatan Batang Natal.
Salah seorang warga Aek Nabara yang tak identitasnya disebutkn kepada wartawan, Selasa (20/08/2024) via whatsapp menyatakan bahwa awalnya para pelaku PETI berdalih untuk membantu perbaikan jalan dengan alat berat yang di pakai sekarang.
Namun, belakangan mereka melakukan penambangan emas di hulu sungai batang bangko, kampung bangko lama dusun Aek guo/Aek Nabara.
“Awal pertama alat berat itu datang dengan alasan akan membantu memperbaiki jalan. Tetapi sekarang melakukan PETI sudah kurang lebih tiga bulan.”ungkapnya.
Untuk antisipasi lebih besarnya kerusakan lingkungan di desa kami. “diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan serta menangkap para pelaku PETI tersebut.”pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh yang dikonfirmasi melalui Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seta, SH mengatakan akan segera melakukan cek ke lokasi tambang.
“Terima kasih informasinya, kita akan segera memerintahkan anggota melakukan cek lokasi PETI.”sebut Ipda Bagus, SH yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Madina itu. (*)