MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Tak ada kata melanjutkan, kasus yang melibatkan EEL dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Mandailing Natal (Madina) harus segera dihentikan dan di SP3 kan.

Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Madina, Saparuddin Haji yang akrab disapa Akong kepada rekan-rekan media, Rabu (30/10/2024) malam dalam menanggapi berkas perkara EEL yang telah empat kali bolak balek dari penyidik Polda ke Kejatisu.

Menurut Akong, pengembalian berkas dari Kejatisu untuk yang keempat kalinya merupakan bukti nyata bahwa pihak Penyidik Polda Sumut terlalu dini menetapkan EEL sebagai tersangka.

“Sudah empat kali dikembalikan oleh Kejatisu. Baiknya memang dihentikan atau SP3 kan penetapan tersangka EEL. Jadi tidak ada kata tidak, kasus EEL harus di SP3kan,”tandas mantan calon Bupati Madina tahun 2015 itu.

Baca Juga :  Polres Nias Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Akong yang merupakan Mantan ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina ini pun menilai, keputusan untuk SP3 terhadap EEL merupakan keputusan terbaik. Sehingga pihak Penyidik dari Polda Sumut pun tidak terkesan memaksakan apa yang tidak seharusnya.

Sehingga lanjut pria yang humoris ini, citra baik Polri, khususnya Polda Sumut dalam menangani perkara memang menggunakan azas berkeadilan.

“Jika memang sudah seperti ini, baiknya hentikan saja. Polisi selain pelindung, juga pengayom masyarakat.”tutur Akong.

Dan tambahnya, Jika keputusan ini diambil bukan berarti Penyidik salah, hanya saja keliru. Sebab setiap manusia bisa saja keliru, dan penyidik Polda juga kan manusia,”tutup Akong sambil tersenyum. (*)