MEDAN II DATAPOST.ID – Korban penggusuran Rahmat Taufik alias Taufik Saleh akhirnya melaporkan 2 nama dari ratusan massa diduga suruhan PT KAI kerumahnya Jalan Kemuning, No. 10, Medan, pada Rabu 21 Oktober 2026 kemaren.

Laporan Taufik diterima dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada Kamis 22 Oktober 2026.

“Sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, ada 2 nama yang saya laporkan dari ratusan massa suruhan PT KAI yang menggusur paksa saya dan keluarga saya dari dari rumah saya,” ucap Taufik, Jumat (23/10/2026).

Taufik menuturkan alasan dirinya melapor ke Polrestabes Medan akibat dari penggusuran paksa PT KAI Divreg I Sumut terhadap dirinya dari rumah yang sudah dihuninya sejak almarhum orangtuanya pada tahun 1985 di Jalan Kemuning Medan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-80, Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

PT KAI Divreg I Sumut, kata Taufik, tidak memiliki dokumen sah atas tanah dan rumahnya tersebut.

“Sudah berulang kali mereka (PT KAI) datang, dan saya minta mereka untuk menunjukan dokumen yang sah atas rumah dan tanah yang sudah saya huni sejak almarhum orang tua saya tahun 1985,”ujarnya.

Tetapi lanjutnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Mereka paksa saya keluar dari rumah saya, harta benda saya pun mereka tahan. Ini sudah salah besar mereka lakukan kepada saya.

”Sampai saat ini daftar nomor aset yang mereka klaim itu tidak ada atas rumah dan tanah saya. Saya tahu ada pemodal besar yang bermain di balik penggusuran paksa ini. Saya juga sudah pegang bukti tansfer uang dari pemodal itu ke pihak PT KAI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembacokan 3 Bocah di Percut Seituan. Ini kata Polrestabes Medan!

Membuka Bukti

Taufik pun berjanji akan membuka bukti transfer uang dan nama pemodal yang membiayai penggusuran dirinya dari rumah nomor 10 di Jalan Kemuning Medan.

“Mereka tunggu saja nanti, akan saya buka semuanya. Saya punya dokumen dan buktinya. Laporan polisi ini dulu yang kita proses, luka tikam di kaki saya, dan luka lainnya sudah divisum,” tegasnya.

Taufik pun berharap polisi bersama masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.

“Kapolri Jenderal Suyudi saya percaya bisa bertindak adil kepada masyarakat, saya dan keluarga saya. Saya siap dipanggil ke Mabes Polri untuk membuktikan adanya kejahatan korporasi di PT KAI Divreg I Sumut,” tutupnya. (*)