MEDAN, DATAPOST.ID — Secara resmi, Selasa (10/12/2024) Polrestabes Medan ungkap kronologi kasus pembacokan tiga orang anak yang dilakukan tetangganya sendiri di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang-Sumut, Senin (09/12/2024).

Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam konfrensi persnya mengungkapkan, menerima laporan tindak pidana pembacokan terhadap tiga orang anak dibawah umur, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Rudi Sihaloho.

Lebih lanjut AKBP Anhar mengatakan, pelaku Rudi Sihaloho (43) berdasarkan pemeriksaan mengaku membacok ketiga korban karena merasa sakit hati sering diejek dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila”

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Secara Daring: 1620 WBP Wilayah Bengkulu Terima Remisi

Ejekan itu menurut pelaku (tersangka) berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga membuat tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur.

“Melihat ketiga korban saat berada di luar rumah, pelaku pun lalu mengambil pisau dari dalam rumahnya kemudian membacok secara sadis,” ungkap Wakil Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba.

“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu kembali ke rumahnya mengambil sepeda kemudian pergi meninggalkan TKP,” ucap mantan Kapolres Labuhanbatu itu menambahi.

Anhar memaparkan, ketiga anak korban pembacokan itu berinisial N (7) mengalami luka dibagian perut, O (4) dan D (1,5) harus dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk menjalani perawatan medis.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Beri Pembinaan Kepada Guru se-Kabupaten Tobasa: "Jadilah Guru Yang Ikhlas dan Bermanfaat Bagi Siswa"

“Namun terhadap dua orang korban O dan D nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal dunia. Sementara korban N saat ini masih kritis menjalani perawatan secara intensif,” terang perwira menengah dengan 2 melati emas dipundaknya itu.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama merasa sakit hati terhadap para korban akan tetapi rasa itu masih bisa diredam.

“Puncaknya pada Senin 9 Desember 2024 lalu, pelaku yang sudah tidak dapat meredam amarahnya nekat membacok ketiga korban,” ucapnya saat kejadian itu kedua orang tua korban sedang bekerja.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda,” ujarnya menambahi.

Baca Juga :  Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Jemaah Haji Menumpahkan Air Mata di Arafah

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan terancam tindak pidana penjara 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Ungkapnya. (Red)