Dihadirkan 4 Saksi, Sidang Korupsi RSU Pratama Nias Ditunda, 2 Hakim Anggota Sakit
DATAPOST.ID, MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700 di Pengadilan Tipikor Medan, ditunda.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa tersebut digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Nazir, S.H., M.H. Namun dua Hakim Anggota, Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. berhalangan hadir karena sakit.
Majelis memutuskan menunda pemeriksaan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (21/10/2026).
Enam Terdakwa Korupsi RSU Pratama Nias, yakni ;
JUANG PUTRA ZEBUA, S.T., M.M. -PNS / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) – Perkara No. 136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA, ST. Penyedia / Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya – Perkara No. 137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Ir. LIANUS NDRURU, MM. Manajemen Konstruksi / Direktur PT. Artek Utama – Perkara No. 138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
LISTER BOY LASE, S.Kep., Ners. Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2022-2023 – Perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
OBERLIN KURNIAWAN GEA, S.K.M., MPH. PNS / Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2024 – Perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, S.K.M. PNS / Pengguna Anggaran – Perkara No. 140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan empat saksi dalam persidangan tersebut, yakni:
Alinuru Laoli – Ketua DPRD Kab. Nias TA. 2022. Marthin Luther Harefa – Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kab. Nias TA. 2021. Maspena Gulo – Anggota DPRD Kab. NiasTA. 2022 dan Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Kab. Nias TA. 2022.
JPU Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar JPU.
Kejari Gunungsitoli juga berkomitmen transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan