PADANGSIDIMPUAN II DATAPOST.ID – Ratusan warga korban banjir bandang 2025 di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera turun tangan.

Langkah ini diambil, karena hingga saat ini banyak warga menyatakan belum menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, sementara data di lapangan diduga kuat tidak konsisten dengan laporan yang disampaikan ke pusat.

Berikut pernyataan beberapa warga korban yang merasakan langsung ketidakjelasan penyaluran bantuan, Rabu (14/10/2026).

Elvi Suria – Warga Desa Huta Lombang

“Saya sudah didata oleh pihak desa, namun sampai saat ini saya belum menerima bantuan apa pun selain beras dan mie instan saat masa tanggap darurat. Kami menduga ada manipulasi data. Rumah kami hanya rusak ringan dan sedang, tapi justru kami yang kehilangan hak atas bantuan perbaikan. Kami memohon KPK RI periksa ke mana dana itu pergi.”

Elida Dalimunthe – Warga Desa Huta Lombang

Baca Juga :  Terkait Perusakan Jalan Lingkungan Desa Jambur Baru, Inspektorat Dan Dinas Perkim Madina Akan Ambil Tindakan

“Saya sudah menunggu berbulan-bulan. Dulu dikatakan rumah saya akan dibantu diperbaiki, tapi setelah data dikirim ke pusat, nama saya seakan lenyap. Hanya sebagian kecil warga yang tercatat menerima. Di mana keadilannya? Kami tidak meminta lebih, hanya hak kami yang seharusnya diterima.”

Farisa Siregar – Warga korban bencana

“Saya tidak menerima bantuan sama sekali. Bukan karena rumah saya tidak rusak, tapi karena nama saya tidak masuk daftar. Padahal saya sudah didata. Siapa yang menghapus nama kami? Siapa yang berhak memutuskan siapa yang berhak dan siapa yang tidak? Kami meminta KPK RI memeriksa ini sampai tuntas.”

Inisial H H – Warga Desa Huta Lombang

“Saya bersyukur mendapat unit hunian dari Tzu Chi. Tapi saya juga ingin tahu: di mana bantuan pemerintah untuk tetangga saya yang belum seberuntung saya? Jangan sampai kebaikan pihak dermawan dijadikan alasan untuk menutupi kewajiban negara. Banyak tetangga saya yang belum mendapat apa-apa.”

Baca Juga :  Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir, Massa Desak Kejaksaan Periksa Seluruh Pihak yang Terlibat

Semua hal di bawah ini bersifat “DUGAAN” yang disampaikan masyarakat dan belum merupakan putusan hukum:

Dugaan yang Disampaikan Masyarakat

– 1 Dari 127 KK yang diajukan Kepala Desa Hutalombang, hanya 49 KK yang tercatat menerima bantuan. Sisanya namanya tidak ditemukan dalam data yang dikirim ke pusat
– 2 Perubahan data dalam waktu kurang dari 5 bulan — kategori kerusakan berubah dari “Rusak Berat” menjadi “Rusak/Relokasi”, sehingga jenis bantuan yang diterima berkurang drastis atau hilang sama sekali
– 3 Bantuan yang diterima tidak sesuai harapan — sebagian besar warga hanya menerima beras dan mi instan, belum ada dana stimulan perbaikan rumah yang disalurkan secara merata
– 4 Penetapan Zona Merah yang diduga tidak transparan — kawasan yang dinyatakan berbahaya tidak disertai peta dan kajian teknis yang dipublikasikan, sehingga warga tidak bisa membangun rumah kembali tanpa alasan yang jelas
– 5 Bantuan Hunian Tetap Tzu Chi diduga dijadikan alasan — disampaikan seolah murni dari pemerintah pusat, padahal dokumen perjanjian menunjukkan murni dari yayasan kemanusiaan swasta.

Baca Juga :  Terkait Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tunggu Rapimnas

– Segera turunkan tim pemeriksa ke Kota Padangsidimpuan untuk meneliti dokumen dan data penyaluran bantuan bencana
– Verifikasi ulang data korban secara independen — bandingkan data di tingkat desa dengan data yang tercatat di BNPB pusat
– Periksa Wali Kota Padangsidimpuan serta kepala OPD terkait — termasuk Dinas Sosial, BPBD, Dinas PUPR, dan BPKAD terkait pengelolaan dana bencana
– Telusuri aliran dana bantuan — dari kapan turun, berapa jumlahnya, ke mana disalurkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapnya
– Pastikan warga yang belum menerima bantuan segera mendapatkannya — tanpa menunggu pemeriksaan selesai, karena kebutuhan mereka mendesak.

Media berusaha mengonfirmasi ke dinas dinas terkait namun sampai saat belum ada keterangan resmi dari pemerintah kota PadangSidimpuan dan pihak-pihak terkait. (*)