SKT Terbit di Kawasan Hutan: Mantan Camat Pulau Rakyat Menyebut SK 44 Menhut 2005 Sudah Dibatalkan, Muncul SK 579 Tahun 2015
Ringkasan Berita:
• Mantan Camat Pulau Rakyat sekaligus Plt Kepala Bakesbangpol Asahan, Rahman Halim, mengakui SK 44/Menhut/2005 dibatalkan, SK 579/2015 dan wilayah tersebut masuk kawasan hutan.
• Ia mengaku lupa jumlah SKT yang diterbitkan saat menjabat 2010 (diduga >100 SKT), dan mengamini telah diperiksa Kejari Asahan.
• Labak Asahan soroti 500 hektar lahan PT Sapta Tama Bie Persada, 250 hektar diduga masuk kawasan hutan dengan SKT cacat hukum.
• Kasi Intel Kejari Asahan konfirmasi tim dibentuk, pemeriksaan berlangsung, turun ke lokasi.
• Aturan tegaskan SKT di HPK tanpa SK pelepasan Menhut tidak sah dan dapat dipidana.
DATAPOST.ID | ASAHAN — Kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, kian terungkap.
Mantan Camat Pulau Rakyat yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, Rahman Halim, A.P., mengakui adanya pembatalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait kawasan tersebut. Pengakuan itu disampaikannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Selasa (29/9/2026).
“Dengan terbitnya SK 579/Menhut-II/2015, maka SK 44/Menhut-II/2005 dibatalkan. Ya, dulunya saja wilayah Kecamatan Pulau Rakyat itu masuk kawasan hutan,” ungkap Rahman Halim.
Ketika ditanya berapa jumlah SKT yang diterbitkan pada masa jabatannya sebagai Camat Pulau Rakyat, Rahman Halim mengaku tidak lagi mengingat angka pastinya. “Sedangkan kejadian semalam saja bisa lupa, apalagi persoalan tahun 2010,” jawabnya sembari tersenyum.
Mengenai kabar pemeriksaan yang dilakukannya di Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan penerbitan SKT di kawasan hutan, mantan Camat Pulau Rakyat itu mengamini hal tersebut dengan nada tenang. “Kalau kata orang sudah diperiksa, ya sudahlah, mau apalagi,” ucapnya.
Diketahui, pada masa menjabat Camat Pulau Rakyat tahun 2010, Rahman Halim disinyalir menerbitkan lebih dari 100 lembar SKT yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi — wilayah yang kini dikelola PT STBP (inisisal,red) dulunya dikenal sebagai PT Pm.
Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, menyampaikan bahwa luas lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai sekitar 500 hektar di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat. Sekitar 250 hektar di antaranya diduga masuk kawasan hutan dan telah diterbitkan SKT-nya.
Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas lebih dari 500 hektar itu pun dinilai perlu dikaji ulang keabsahannya.
“Karena itu, kami minta kasus ini segera dituntaskan oleh Kejaksaan,” tegas Syarifuddin.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut. “Laporan yang masuk menyebutkan penerbitan SKT di kawasan hutan, dan kami sudah membentuk tim. Sejumlah pihak telah kami panggil dan periksa untuk dimintai keterangan. Penanganan ini masih berlanjut, tim juga sudah turun langsung ke lokasi,” paparnya.
Masih kata Syarifuddin, secara aturan hukum, penerbitan SKT oleh Kepala Desa maupun Camat di kawasan HPK tidak dibenarkan selama belum ada Surat Keputusan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Meski mengandung kata “dapat dikonversi”, status hukum HPK tetap merupakan kawasan hutan negara.
Tanah di dalamnya dikuasai langsung oleh negara dan tidak dapat diterbitkan surat penguasaan atas nama perorangan atau badan oleh pemerintah daerah, sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apabila SKT atau sertipikat hak terbit sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan, maka dokumen tersebut dinyatakan cacat hukum administratif dan dapat dibatalkan.
Untuk memperoleh legalitas atas lahan di kawasan HPK, wajib mengajukan permohonan pelepasan melalui tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021.
Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif berupa pembatalan dokumen, denda per hektar, hingga penghentian kegiatan.
Sanksi pidana dapat menjerat dua pihak: penerbit dokumen maupun pengguna lahan.
Bagi oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi maupun pemalsuan dokumen otentik.
Sementara pihak yang menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana berdasarkan UU Kehutanan jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan