Oleh: Ahmad Fauzan
Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara

PERTAMBANGAN tanpa izin (PETI) telah lama menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta membahayakan keselamatan para pekerjanya.

Karena itu, penegakan hukum terhadap penambang tanpa izin merupakan keharusan. Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal yang menggerus sumber daya alam dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.

Penegakan hukum adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, adil, dan berkelanjutan. Tanpa tindakan tegas, kerusakan lingkungan akan semakin meluas, wilayah pertambangan akan dikuasai oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek, dan negara kehilangan otoritasnya. Dalam jangka panjang, kerugian ini akan ditanggung oleh seluruh rakyat, termasuk generasi mendatang.

Baca Juga :  Kisah Penghulu di Pulau Pulau Batu!. Meski Bertugas di Daerah Terpencil dan Penuh Tantangan, Ian Maisa Sembiring Tetap Ikhlas dan Semangat

Namun, penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial dan hanya berorientasi pada pendekatan represif. Negara juga harus melihat realitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin bukan semata-mata karena keserakahan, melainkan karena keterbatasan lapangan pekerjaan, minimnya akses ekonomi, dan ketiadaan alternatif sumber penghidupan yang layak.

Di banyak daerah, tambang menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemiskinan, ketimpangan pembangunan, dan lemahnya kehadiran negara dalam menyediakan kesempatan ekonomi yang adil.

Jika penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan realitas ini, dikhawatirkan justru akan memperdalam masalah sosial dan menimbulkan resistensi di masyarakat.

Baca Juga :  Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

Oleh karena itu, penertiban penambang tanpa izin harus dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat. Pemerintah perlu menyediakan program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta membuka akses terhadap sektor-sektor produktif lainnya, seperti pertanian, perkebunan, pariwisata, atau industri kecil dan menengah.

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal yang berisiko tinggi, baik bagi lingkungan maupun keselamatan mereka sendiri.

“Negara harus tegas menegakkan hukum, tetapi juga peka terhadap realitas ekonomi rakyat. Keduanya bukanlah pilihan yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan.”

Selain itu, pemerintah juga perlu mempercepat proses perizinan pertambangan rakyat yang legal dan terukur. Skema pertambangan rakyat dengan pengawasan ketat dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya perlindungan lingkungan. Pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan, transparansi, dan penegakan standar lingkungan yang konsisten.

Baca Juga :  Badko HMI Sumut Gelar Perpol Discussion “Menuju Pj Gubernur Sumut”

Penegakan hukum yang adil harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, kepentingan negara, dan kesejahteraan masyarakat. Negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi.

Pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkelanjutan akan lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan penambangan tanpa izin dibandingkan sekadar tindakan represif. Pada akhirnya, menertibkan penambang tanpa izin adalah langkah yang memang harus dilakukan negara.

Namun, keberhasilan penertiban ini tidak hanya diukur dari jumlah penindakan yang dilakukan, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan alternatif ekonomi yang layak bagi masyarakat.

Dengan cara itu, penegakan hukum tidak akan menjadi sumber masalah baru, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk mewujudkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)