Diduga Cemarkan Nama Baik Jurnalis, Akun FB Domini Harefa Dilaporkan Di Polres Nias
DATAPOST.ID, Gunungsitoli –Seorang jurnalis di Kota Gunungsitoli, Avril Yanus Laoli (36), menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial. Ia resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Domini Harefa ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara, pada Rabu (17/9/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak SPKT Polres Nias dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Avril Yanus Laoli, kepada wartawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun Facebook pribadinya.
Siaran tersebut meliput kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3 yang beralamat di Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Di tengah siaran berlangsung, akun Facebook atas nama Domini Harefa diduga menuliskan komentar bernada tudingan di kolom komentar siaran tersebut dengan kalimat: _”TENOLABEE KHOMO 20 RB BA”_ yang jika diterjemahkan berarti _’Mungkin telah diberikan samamu 20.ribu.
“Komentar tersebut dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik saya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, “kata Avril Laoli kepada Datapost.Id, Jum’at (18/09/26)
Avril Yanus Laoli, merasa dirugikan karena komentar tersebut dilihat oleh publik yang menyaksikan siaran langsungnya, sehingga pihak yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
“Saya sebagai pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku, “terang Avril Yanus Laoli.

Tinggalkan Balasan