Dugaan Persekongkolan Penerbitan HGU 250 Ha di Kawasan Hutan dan Lahan Gambut Dilaporkan ke Kejari Asahan
Ringkasan Berita:
• Penerbitan HGU 250 hektar milik PT Sapta Tama Bie Persada di Asahan dilaporkan ke Kejari Asahan karena diduga melanggar aturan: lokasi di kawasan hutan, lahan gambut, dan masuk zona penundaan izin PIPPIB.
• Disinyalir ada persekongkolan, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta kelalaian kewajiban plasma.
• Kejaksaan telah membentuk tim, memanggil saksi, dan turun ke lokasi guna mendalami kasus yang sempat dilaporkan sejak Agustus 2025 tersebut.
DATAPOST.ID | ASAHAN — Diduga masuk dalam kawasan hutan, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Tama Bie Persada seluas 250 hektar oleh panitia “B” dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Pantia “B” yang dilaporkan itu terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Asahan beserta Kepala Seksi (Kasi), Bupati, Camat, dinas terkait dan Kepala Desa setempat.
Pasalnya, undangan panitia pemeriksaan tanah “B” untuk menghadiri peninjauan lapangan dan sidang panitia pemeriksaan tanah “B” PT. Sapta Tama Bie Persada pada tanggal 23 April 2024 tepatnya di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini diduga terjadi persekongkolan dalam penerbitan HGU PT tersebut.
Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (red-plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan HGU inti.
Pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar kebun paling rendah 20 persen dari total luas lahan yang dimohonkan bagi pemohon HGU pertama kali seluas 250 hektar dan HGU seluas 250 hektar yang diberikan sebelum Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 belum melaksanakan kewajibannya yaitu seperti kebun plasma.
Selain itu, telah ditemukan titik koordinat 2 42’47.4″N 99 42’56.6″E 2.713170.99.715725 di areal perkebunan PT. Sapta Tama Bie Persada.
Diketahui lokasi perkebunan tersebut berada dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) periode II tahun 2023.
Persoalan inipun secara resmi dilaporkan di Kejari Asahan pada bulan Agustus 2025 kemarin.
Bahkan, penerbitan HGU PT. Sapta Tama Bie Persada di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga di areal tanah/lahan gambut.
Rekomendasi PIPPIB dilokasi tanah/lahan gambut dan hasil sidang panitia pemeriksaan tanah “B” PT. Sapta Tama Bie Persada disinyalir adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat.
Tuntutannya, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan memanggil Bupati Asahan terkait pemberian izin lokasi dan prinsip yang diterbitkan orang nomor satu Pemkab Asahan ini kepada pengusaha PT. Sapta Tama Bie Persada.
“Ya, kita minta Bupati Asahan, Kepala Kanwil BPN Sumut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Asahan, Camat, Kades dan pihak pengusaha PT. Sapta Tama Bie Persada ini segera diperiksa,” ujar pria berbadan gempal ini, Senin (14/9/2026) di Kisaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH., MH, yang dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan (lapdu) nya itu sedang diproses.
“Ya, lapdu nya ke kita itu menerbitkan SKT di kawasan hutan dan kita sudah bentuk tim. Sejumlah pihak sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Laporan ini masih berlanjut dan kita juga sudah turun ke lokasi bersama tim,” tutur Kasi Intel, Fahri Rahmadhani.
Terkait persoalan ini, pengusaha PT. Sapta Tama Bie Persada belum dapat dikonfirmasi karena wartawan keterbatasan relasi. (Dicky)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan