NIAS || DATAPOST.ID – Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (27/09/2023) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias GAGAL dalam menetapkan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, pada agenda penetapan tersebut tidak memenuhi Quorum karena tidak dihadiri dua per tiga dari 25 jumlah anggota Dewan Kabupaten Nias, sehingga rapat di Skorsing berkali-kali oleh Pimpinan Rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo
Dalam keterangannya kepada media, Sabayuti Gulo menyampaikan bahwa penetapan Perubahan APBD ini tidak akan dilakukan dengan waktu yang tersisa. “Jadi, saya mengusulkan kita sudahkan, kita tutup saja, namun tentu saya kembalikan kepada peserta rapat lainnya,” ucapnya.
Tetapi berhubung karena peserta rapat yang hadir meminta untuk tidak ditutup sementara dan akan di Skorsing sampai pukul 23.59 Wib.
“Berdasarkan permintaan peserta rapat maka saya skorsing sampai pukul 23.59 Wib, dan apabila nantinya tidak Quorum lagi maka secara resmi ditutup,” kata Sabayuti.
Terpantau oleh awak media, pada pukul 23.59 Wib hingga pukul 00.00 Wib terlihat para anggota DPRD Kabupaten Nias tidak ada satupun didalam ruangan paripurna. (Makmur Gulo)