Datapost.Id, Nias – Tongoni Lombu, warga Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, memenangkan sidang PTUN terkait gugatannya yang diajukan melalui kuasa hukumnya Suplinta Ginting dan rekan, alamat di Jalan Pales IV No. 2 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada 27 Maret 2026 di PTUN Medan.

 

Sebagai tergugat dalam gugatan tersebut adalah kepala Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, terkait penetapan pemenang seleksi perangkat Desa Hilibadalu, pada bulan November 2025 yang diduga cacat hukum.

Dalam penyampaian Tongoni Lombu, pada bulan Agustus 2025, Pemerintahan Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, membuka penerimaan calon perangkat Desa. Sehingga ia mengikuti seleksi tersebut dengan melamar jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Kelestarian Adat dan Budaya.

“Pada hasil ujian, mulai dari pengalaman kerja serta pengoperasian laptop, dinyatakan lulus dengan poin 60. Sementara atas nama  Noferniwati Lombu yang melamar jabatan Kasi Pelayanan, dinyatakan kalah dari peserta yang lain, “ucap Tongoni Lombu, kepada Datapost.Id, Jum’at (4/8/26)

Baca Juga :  Mulai 01 Mei, DPD Partai Nasdem Kabupaten Nias Buka Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Periode 2024 - 2029

Dikatakannya,  dalam remomendasi yang dikeluarkan pada 15 September 2025 penggugat mendapat rekomendasi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Kelestarian Adat dan Budaya.

“Meskipun hasil seleksi itu muaskan namun terjadi perubahan atau keputusan tersebut dibatalkan oleh camat dan Dinas PMD Kab.Nias karena banyak kekurangan. Sehingga dilakukan penjaringn ulang pada bulan November 2025, ” jelasnya.

Pada bulan November, Tongoni Lombu, dan Noferniwati Lombu,  kembali mengikuti seleksi dengan melamar jabatan yang sama yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan Kelestarian Adat dan Budaya. Beberapa seleksi yang dilakukan, mulai dari ujian tertulis, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, lama jabatan dan organisasi.

“Dari hasil seleksi, saya mendapatkan nilai 45 persen dengan poin 117, sementara Noferwati Lombu mimiliki nilai 37 persen dengan nilai 101. Dari hasil tersebut seharusnya saya sudah memenuhi syarat untuk direkomendasikan dan ditetapkan dalam jabatan yang saya lamar, ” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Dengan Forkopimda, Atika : Pemkab Madina Siapkan Jalur Alternatif Lerai Kemacetan Arus Mudik

Pada 8 Desember 2025 Kepala Desa menyampaikan surat permohonan persetujuan pengangkatan perangkat Desa Hilibadalu,  kepada Camat Sogae’adu,  dan diteruskan dengan surat tanggal 10 Desember 2025 kepada Bupati Nias. Tapi anehnya yang ditetapkan sebagai pemenang adalah Noferniwati Lombu.

“Saya merasa dicurangi dan dirugikan, karena saya yang memiliki nilai tertinggi malah dikalahkan. Sehingga saya mencari keadilan dengan mengajukan gugatan di PTUN Medan pada tanggal 27 Maret 2026 dengan Register Perkara Nomor: 25/G/2026/PTUN.MDN. Dan puji tuhan hasilnya memuaskan, ” terangnya.

Diketahui dalam hasil putuskan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada hari Rabu, 8 Juli 2026 oleh hakim ANDI JAYADI NUR, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua. Majelis, FATIMAH NUR NASUTION, S.H., dan AZZAHRAWI, S.H., M.H. Sebagai berikut ;

Baca Juga :  Sebulan Berlalu Ujian Seleksi, Kades Saiwahili Hiliadulo Tak Kunjung Melantik Perangkat Desa

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor: 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Hilibadalu Nomor: 400.10.2/31/K/2002/2025 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, tanggal 29 Desember 2025.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.113.000,- (Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah).