Ringkasan Berita:

• Peralihan aset Kantor Dishub Asahan senilai Rp7,6 miliar menjadi Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan memicu perdebatan kepatuhan regulasi.

• Pemerhati kebijakan menilai proses penghapusan aset diduga melanggar aturan karena belum memenuhi seluruh tahapan prosedur, termasuk risiko pembongkaran sebelum SK penghapusan terbit.

• Sebaliknya, Ketua DPRD Asahan menyatakan pemindahtanganan BMD tidak memerlukan persetujuan DPRD berdasarkan Permendagri, sementara BKAD Asahan menegaskan peralihan berupa hibah tanpa ganti rugi.

• Proyek pembangunan Kantor Impas tersebut beranggaran Rp89,7 miliar.


DATAPOST.ID | ASAHANMekanisme peralihan aset Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan yang beralih fungsi menjadi pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dipertanyakan.

Penghapusan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut diduga melanggar regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kendati pihak legislatif dan eksekutif menyatakan telah berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Isro Hudawi Pratama, SH, menegaskan bahwa aset negara maupun daerah tidak dapat begitu saja dihapuskan, dibongkar, maupun dialihkan tanpa melalui prosedur baku. Hal ini mengacu pada PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

“Intinya, aset negara/daerah tidak bisa langsung dijual atau dibuang. Harus ada persetujuan dan alur proses penghapusan BMN/BMD harus dipenuhi, mulai dari identifikasi, penelitian aset, pemeriksaan kondisi, hingga penyusunan berita acara.” — ujar Isro, Senin (31/8/2026) di Kisaran.

Isro menjelaskan, tahapan penghapusan harus dimulai dari identifikasi aset, pemeriksaan kondisi (rusak berat, tidak produktif, tidak sesuai tata ruang), penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, hingga penilaian oleh penilai pemerintah/KJPP.

Dikatakannya, persetujuan penghapusan pun berbeda-beda tergantung nilai dan jenis penghapusan, dan untuk nilai yang sangat besar wajib meminta persetujuan DPR/DPRD. Pelaksanaan penghapusan baru boleh dilakukan setelah keluar Surat Keputusan (SK) penghapusan.

Baca Juga :  Dry Food Kucing yang Bagus untuk Kesehatan dan Nutrisi Anabul

“Sebelum adanya SK penghapusan, aset ini tidak diperbolehkan langsung dibongkar. Bisa dipidana. Tanah dan bangunan harus dipisah prosesnya. Tanah negara sangat sulit dihapus dan prosesnya bisa 3–6 bulan tergantung kelengkapan berkas.” — tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, MKM, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 27 Tahun 2024, pemindahtanganan BMD berupa tanah dan bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila sudah tidak sesuai tata ruang wilayah, anggaran bangunan pengganti sudah disediakan, diperuntukkan kepentingan umum, atau tidak layak secara ekonomis jika status kepemilikan dipertahankan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, MH, menyatakan peralihan aset tersebut telah sesuai regulasi dan berkas permohonan berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Asahan.

Baca Juga :  UPT Asrama Haji Medan Sembelih 7 Ekor Lembu Milik Karyawan, Siap Salurkan ke Warga Sekitar

Sementara itu, Plt. Kepala BKAD Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, mengungkapkan bahwa bentuk peralihan aset ini adalah hibah dengan dasar hukum Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia juga menjelaskan luasan Aset yang dihibahkan berupa tanah seluas 10.400 m² senilai Rp3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 m² senilai Rp4.214.975.360 — total mencapai Rp7.698.975.360.

“Ini kan hibah, jadi tidak ada ganti rugi. Kalau mereka mau merubah bentuk atau menambah bangunan, itu sudah menjadi kewenangan mereka,” ungkap Sri Lusi, Kamis (27/08/2026) lalu.

Diketahui, pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut tertulis dalam papan proyek dengan total anggaran Rp89,7 miliar. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News