Ringkasan Berita:

• Pemkab Asahan menghibahkan aset eks Kantor Dishub senilai Rp7,69 miliar ke Kementerian untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan.

• Plt BKAD menyatakan skema hibah sehingga tidak ada ganti rugi, dengan dasar Permendagri 7/2024.

• Aktivis menilai langkah ini merugikan daerah dan membuang anggaran, karena bangunan yang masih layak dibongkar padahal tersedia lahan strategis lain.

• Proyek pembangunan baru di lokasi tersebut dianggarkan Rp89,7 miliar.

• Masyarakat mempertanyakan prosedur dan persetujuan DPRD atas pengalihan aset tersebut.



DATAPOST.ID | ASAHANNasib Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan kini tinggal kenangan. Bangunan yang telah berdiri puluhan tahun dan dibangun atas anggaran daerah justru dibongkar untuk pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga :  PPK Proyek Rp 164 Miliar Dikonfirmasi Terkait Diduga Menggunakan Material Galian C Tanpa SIPB, Hanya Bisa Bilang "Lagi Nemani Tamu Dari Kejagung"

Pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan ke Kementerian tersebut bernilai total Rp7.698.975.360, namun diklaim dilakukan melalui skema hibah sehingga tidak ada ganti rugi yang diterima daerah.

Fakta ini diungkapkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, aset yang dihibahkan meliputi tanah seluas 10.400 m² senilai Rp3.484.000.000 dan bangunan seluas 2.822 m² senilai Rp4.214.975.360.

“Jadi, dasar peralihan aset yang kita gunakan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ini kan hibah jadi gak ada ganti rugi. Kalau mereka (Kementerian) mau merubah bentuk atau menambah bangunan, sudah menjadi kewenangan pihak mereka,” jelas Sri Lusi.

Baca Juga :  Peresmian SPPG Sei Rotan, Wabup: Sejalan dengan Visi Pembangunan Deli Serdang

Namun, langkah Pemkab Asahan ini menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAK) Asahan, Syarifuddin Harahap, didampingi Ketua LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan daerah dan membuang-buang anggaran.

“Kita heran kenapa bangunan yang sudah ada dibongkar, bukankah ini namanya menghambur-hamburkan anggaran? Padahal Pemkab Asahan memiliki ribuan hektar aset pelepasan dari eks HGU PT BSP yang letaknya strategis di inti Kota Kisaran dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran,” tegas Syarifuddin.

Ia juga mempertanyakan prosedur peralihan aset tersebut. Pengalihan Barang Milik Daerah ke Barang Milik Negara seharusnya melalui mekanisme hibah yang sah dan memenuhi syarat kepentingan umum, bukan keputusan sepihak tanpa landasan hukum yang transparan. Apalagi, regulasi mensyaratkan pengalihan aset bernilai besar wajib mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu.

Baca Juga :  Seleksi Ujian Memperebutkan Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Tuhegeo II Diikuti 2 Calon

Pengamat menyoroti bahwa pembangunan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut sendiri dianggarkan senilai Rp89,7 miliar — angka yang tertera pada papan proyek di lokasi. Di sisi lain, aset daerah yang telah dibangun dengan biaya Rp7,6 miliar justru dibongkar dan tidak menghasilkan apa-apa bagi kas daerah. Hingga kini, puing-puing bekas Kantor Dishub masih terlihat berserakan di lokasi. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News