Mandailing Natal || datapost.id – Kontraktor PT Modern-PT Bahana, KSO yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara Mandailing Natal berlokasi di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 164.234.245.235,- bersumber dana dari SBSN 2022-2023 diduga telah bersekongkol dengan penyedia material galian C ilegal, untuk menggunakan material yang berasal dari kegiatan penambangan galian C tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Padahal Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Didalam Surat Edaran (SE) itu, Gubernur Sumut dengan tegas menyampaikan, kepada Kontraktor pengerjaan bangunan Fisik untuk menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumut itu diperkuat dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3900/KSP.00/70-72/072023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Sepertinya, bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Proyek berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal itu dikerjakan diduga dengan menggunakan material galian C yang berasal dari operasi penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tidak membayar pajak daerah.
Hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimuat dalam pasal 161. “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Dan terhadap pelaku penambangan material galian C yang marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dapat terjerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Pasal 109 “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sementara itu bagi pihak pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diperkenankan memindah tangankan izin yang ada sebagaimana dimuat dalam Pasal 86G UU RI Nomor 3 Tahun 2020. “Pemegang SIPB dilarang:
a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain.” Jika hal tersebut dilakukan pemindah tanganan maka terhadap pemegan SIPB dapat diterapkan Pasal 161A UU RI Nomor 3 Tahun 2020
“Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, Agus Indrawan yang dikonfirmasi wartawan Via Pesan WhatsApps, Kamis (13/07/2023) guna mempertanyakan tanggapan terkait dugaan penggunaan material galian C yang diduga berasal dari penambangan tanpa SIPB oleh Kontraktor pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang PT Modern Widya Technical. Dia (PPK,red) mengaku belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan atas adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No 900.1.13.1/7845/2023 karena sedang mendampingi tamunya.
“Saya infokan segera nanti ya pak, Saya lagi ada nemani tamu dari kejagung,” jawab Agus Idrawan singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/07/2023).
(Tim).