Rp14 Triliun Revitalisasi Sekolah: Di Balik Anggaran Besar, Celah Korupsi Menganga
DATAPOST.ID | MEDAN – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 yang didukung anggaran negara mencapai Rp14 triliun mengundang kekhawatiran serius. Dugaan pelanggaran regulasi, penunjukan pemborong yang tidak transparan, hingga risiko korupsi mencuat di lapangan, termasuk di Sumatera Utara yang mendapat alokasi Rp852 miliar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelontorkan dana raksasa tersebut untuk membenahi 11.470 satuan pendidikan, utamanya sekolah rusak berat, wilayah 3T, dan daerah terdampak bencana. Di Sumut, bantuan menyasar 897 sekolah, sedangkan Kota Medan mendapat jatah Rp47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 PAUD, SD, dan SMP.
Namun pantauan awak media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumut menunjukkan pelaksanaan program berisiko tinggi penyimpangan. Mekanisme swakelola yang menyerahkan wewenang penuh kepada Kepala Sekolah dianggap membuka celah: panitia pembangunan seringkali tidak memiliki keahlian teknis, proses pengadaan tidak kompetitif, serta muncul dugaan penunjukan kontraktor oleh oknum tertentu.
“Tanpa Lelang Kompetitif, Pemborong Revitalisasi Sekolah Diduga Ditunjuk Oknum Dinas”
Dugaan Penyimpangan di Lapangan
Dugaan mark-up harga bahan bangunan, kualitas material di bawah standar, serta penunjukan pemborong yang diduga atas arahan pejabat Dinas Pendidikan maupun oknum politisi mulai terungkap. Masyarakat setempat yang memiliki keahlian di bidang konstruksi justru tidak dilibatkan, sementara pengusaha bangunan lokal tidak mendapatkan informasi proses lelang.
“Pemborongnya ditunjuk dinas. Nanti hubungi saja pemborongnya ya,” ujar salah satu staf sekolah penerima bantuan, membenarkan dugaan penunjukan langsung kontraktor.
Beberapa sekolah yang menjadi sorotan antara lain SDN 067263 Medan Marelan (Rp506,5 juta), SMPN 20 Medan (Rp2,2 miliar), SMPN 38 Medan (Rp1,2 miliar), hingga SMPN 45 Medan Labuhan dengan anggaran di atas Rp2 miliar.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut Afrizal Sihotang menyatakan siap menampung aduan masyarakat dan meneruskannya ke pusat. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga serta jajarannya hingga kini belum dapat dimintai keterangan.
Berbeda halnya dengan Kepala Disdikbud Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution. Kepada wartawan, Ia mengapresiasi pengawasan media dan mengingatkan tegas seluruh kepala sekolah agar memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Revitalisasi adalah investasi jangka panjang. Kami peringatkan agar tidak menyalahgunakan wewenang. Pengawasan media adalah kontrol sosial yang positif,” tegasnya di ruang kerjanya, pada Selasa (7/7) lalu.
Dijelaskan Charles Lisboa Manullang dari Disdikbud Medan, dalam skema swakelola sekolah berhak menentukan pelaksana namun tetap harus sesuai aturan. Pencairan dana dilakukan dua tahap: 70 persen di awal, dan 30 persen sisanya cair setelah pekerjaan mencapai 60 persen dan diverifikasi.
Hingga kini, Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang berkembang. (Tim)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan