DATAPOST.ID | ASAHAN – Kondisi kantor Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, menjadi sorotan tajam.

Bangunan yang berdiri di dalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas sekitar 1.266,6 hektare itu justru terlihat sangat sederhana seperti “gubuk derita”, padahal areal yang dikelola diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dengan hasil panen melimpah. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai tata kelola dan legalitas pengelolaan kawasan tersebut.

Secara aturan, pendirian bangunan di dalam kawasan hutan wajib memiliki izin resmi sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Hingga kini, status perizinan bangunan kantor koperasi tersebut masih sedang ditelusuri.

Baca Juga :  Rekomendasi Pertemuan Stakeholder, Pemerintah Diminta Perhatikan Siswa/i Berprestasi

Kawasan HTR yang dikelola Koptan Mandiri mencakup Blok I di Asahan seluas 697 hektare dan Blok II di Labuhanbatu Utara sekitar 565,61 hektare, dengan total luas sekitar 1.262–1.266 hektare.

Sejak sekitar tahun 2014, warga menduga areal yang seharusnya untuk tanaman hutan ini berangsur berubah menjadi kebun sawit, bahkan diduga dikuasai pihak tertentu melalui transaksi ganti rugi lahan.

Media juga menemukan sejumlah kwitansi bermeterai yang mencantumkan pembayaran antara Rp30–50 juta untuk lahan sekitar enam hektare, yang masih akan dikonfirmasi keabsahannya.

Warga meminta Bupati dan Wakil Bupati Asahan segera mengevaluasi kepengurusan koperasi pimpinan Wahyudi demi melindungi hak masyarakat.

Mantan kepala dusun pun mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang awalnya ditanami bibit kayu dari pemerintah.

Baca Juga :  Terkait Isu Pengunduran Diri, Plt. Kaban Inspektorat Madina : Masih Minta Pendapat Kawan Senior

Sementara itu, Wahyudi membantah tuduhan jual beli lahan maupun pemindahtanganan hak kelola.

Ia menyebut Ramlan Sinaga hanya anggota yang mengelola 6 hektare untuk tempat penampungan panen, dan alat berat yang terlihat beroperasi masuk dari luar kawasan HTR.

Soal perubahan tanaman, ia beralasan bibit hutan seperti durian dan petai tidak bertahan di tanah gambut yang masam, hanya sengon yang bisa tumbuh.

Polemik ini semakin menguatkan desakan agar instansi terkait segera memeriksa legalitas pemanfaatan kawasan, memastikan tidak ada pelanggaran aturan, serta menjamin manfaat HTR benar‑benar dirasakan masyarakat luas. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News