DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), pada Kamis (2/7/2026).

Langkah ini dilakukan karena salah satu tersangka, BU, merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sepeda motor listrik.

Berdasarkan rilis resmi Kejagung, BU bekerja sama dengan Wakil Kepala BGN LP dan Komisaris PT YAT, AM, dalam pengadaan kendaraan listrik senilai Rp1,035 triliun. “Dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius: harga dinaikkan secara tidak wajar, spesifikasi tidak sesuai kontrak, serta pemalsuan berita acara serah terima,” tulis Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam pers realase, Kamis (02/07).

Baca Juga :  Kejari Pacitan Ikut Lelang Serentak BPA 11 Agustus: Ada Avanza, Motor hingga Tanah 77 m²

Fakta paling mencolok, lanjutnya, dari total rencana 21.081 unit, baru 3.229 unit yang benar‑benar diterima, namun pembayaran tetap dilakukan sebesar 100 persen. Hal ini jelas merugikan keuangan negara. Karena status BU sebagai anggota TNI aktif, penanganan dilakukan secara koneksitas bersama penyidik pidana militer.

Penyerahan berkas ini menjadi bukti penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku berstatus aparat militer, demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran negara.

Sumber: Rilis Resmi Kejaksaan Agung RI

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News