Sinergi Lindungi Pekerja, Kajari Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. bersama jajarannya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara. Kerja sama ini bertujuan menangani dan mencegah permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di wilayah hukum setempat.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Rabu (24/6/2026).

“Bukan Sekadar Administratif: MoU Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Kepastian Hukum Pekerja”
Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Kejari Gunungsitoli Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja
“Jamin Hak Pekerja: Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Cegah Sengketa Hukum”
Dalam sambutannya, Kajari Firman Halawa menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis pencegahan sengketa hukum serta memastikan hak dasar pekerja terjamin.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak fundamental setiap pekerja, yang meliputi lima program utama: jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Melalui MoU ini, lanjutnya, Kejaksaan berkomitmen memberikan dukungan hukum optimal, mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Instrumen ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi pekerja di wilayah Gunungsitoli dan sekitarnya,” tambahnya
Kerja sama ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga untuk menjamin hak-hak pekerja serta menyelesaikan masalah hukum di bidang ketenagakerjaan secara lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sumber: Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan