DATAPOST.ID | MEDANKetua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu, Harefieli Giawa, secara resmi melaporkan Kapolres Nias beserta jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).

Laporan ini diajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah kasus krusial, mulai dari kasus kematian Aknis Jance Zebua, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, hingga maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias.

Harefieli Giawa menyampaikan, pelaporan ini lahir dari kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum yang dinilai belum mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan. Berbagai kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik justru terkesan berjalan di tempat, sehingga menimbulkan keraguan atas efektivitas tugas aparat di daerah tersebut.

Baca Juga :  Terkait Perkara Kredit Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp506 Miliar. Ini Kata Kasipenkum

“Kami tidak bermaksud menyerang institusi kepolisian, tapi ingin memperjuangkan keadilan. Kami ingin memastikan setiap aparat bertugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, maka evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan,” tegas Harefieli didampingi Sekretaris organisasinya.

Ada tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan tersebut:

• Kasus kematian Aknis Jance Zebua – Belum terungkap secara terang dan tuntas meski sudah mendapatkan perhatian luas serta dukungan aksi solidaritas dari berbagai elemen;

• Dugaan kekerasan seksual terhadap anak – Penanganan dinilai belum serius dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga;

• Peredaran narkotika – Masih marak terjadi dan dirasakan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat Nias.

Baca Juga :  7 Maret, SMSI Sumut Donor Darah Semarakkan HUT ke-7 SMSI

Gerakan Masyarakat Nias Bersatu menegaskan, jika ditemukan kelalaian, pelanggaran kode etik, maupun ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Masyarakat tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan ketidakberesan dalam penegakan hukum. Keadilan tidak cukup hanya sampai pada laporan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, transparan, dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Organisasi ini pun mendesak Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara independen. Hasil penelusuran diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem penanganan kasus di Polres Nias ke depannya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Madina Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Bocah Kelas 4 SD di Natal

Pelaporan ini menjadi bentuk pengawasan sosial dari masyarakat sipil terhadap kinerja aparat. Publik menanti langkah lanjutan Propam Polda Sumut guna memastikan proses hukum berjalan adil, kasus terungkap tuntas, dan kepercayaan masyarakat Nias dapat kembali terbangun. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News