DATAPOST.ID | MEDAN – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal usaha di Bank Sumut KCP Krakatau tahun 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan Zakiyuddin hadir pada Selasa (23/6/2026) dan menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Saat perkara terjadi, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau.

“Benar, Zakiyuddin hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa, 23 Juni 2026 lalu,” kata Rizaldi menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/06/2026).

Baca Juga :  Puluhan "Abang Jago" Diduga Pemback-Up Pihak Penyelewengan BBM Bersubsidi Pukuli Wartawan Di Depan Markas Polda Sumut

Dijelaskannya, bahwa keterangan Zakiyuddin sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Grup.

“Saat ini status tersangka Farah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya

Menurut Rizaldi, perkara bermula dari pengajuan kredit yang diduga tidak lengkap persyaratannya namun tetap disetujui. “Atas dugaan penyimpangan itu, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar,” imbuhnya

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 10 saksi. Di sisi lain, dalam perkara yang sama, mantan Pelaksana Madya Bank Sumut KCP Krakatau Luthfi Putra Lesmana sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan sejak April 2026 dengan dakwaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Menumpuk Masalah di Disdik Medan, LP3: Walikota Jangan Sembarangan Tunjuk Plt Kadis

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran seluruh pihak dan mengumpulkan bukti lengkap sebelum tahap penuntutan selanjutnya. (***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News