Menumpuk Masalah di Disdik Medan, LP3: Walikota Jangan Sembarangan Tunjuk Plt Kadis
DATAPOST.ID | MEDAN – Beragam persoalan yang belum tuntas dan sorotan publik masih melekat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Hal ini mendorong Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Walikota Medan Rico Waas berhati-hati dan tidak sembarangan menempatkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Penunjukan pejabat, kata mereka, harus didasari rekam jejak bersih dan kompeten, bukan sekadar kedekatan pribadi.
Koordinator LP3, Hermanto Tarigan menegaskan, sebelum menetapkan pejabat pelaksana tugas, Pemerintah Kota Medan wajib meneliti riwayat kinerja dan integritas calon yang bersangkutan. Hal ini penting agar segala masalah yang menumpuk di dinas tersebut perlahan dapat diselesaikan, bukan justru berpotensi menambah keruwetan baru.
“Walikota harus melihat dulu rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan. Jangan asal tunjuk saja, apalagi untuk posisi strategis seperti Dinas Pendidikan. Publik pun sebenarnya sudah paham betul latar belakang Plt Kadisdik yang kini ditempatkan. Perlu diingat, pejabat ini pernah menjabat sebagai Kadisdik, lalu dimutasi ke Dinas Perpustakaan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Pemindahan itu tentu bukan tanpa alasan yang jelas,” tegas Hermanto Tarigan kepada wartawan di Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, penempatan jabatan publik tidak boleh didasari rasa suka atau tidak suka, maupun kedekatan semata. Penunjukan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan rekam jejak agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Menempatkan pejabat bukan karena dekat atau akrab, tapi harus yang benar-benar mampu, berintegritas, dan punya rekam jejak baik. Tujuannya supaya urusan pendidikan di Medan berjalan lancar dan masalah yang ada bisa dipecahkan, bukan ditumpuk lagi,” tambahnya.
Sejumlah masalah besar yang masih menjadi catatan publik dan belum tuntas di Disdik Medan, antara lain kasus viral penahanan gaji guru oleh Kepala Sekolah SMPN 15 Medan yang terjadi pada September 2023. Selain itu, ada pula persoalan pengelolaan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, serta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Berangkat dari sejarah masalah tersebut, LP3 menekankan perlunya pejabat pemegang kendali yang bersih dan berani menertibkan tata kelola. Jika penunjukan dilakukan tanpa kajian mendalam, dikhawatirkan persoalan hukum maupun pelayanan publik di dunia pendidikan Medan tidak akan menemukan titik terang. (***)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan