MEDAN II DATAPOST.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara tegas mendesak Walikota Medan, Rico Waas untuk segera mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, menyusul dugaan kuat keterlibatan salah seorang Kabid Satpol PP inisial “A” dalam pemback up salah satu bangunan bermasalah Tanpa PBG, bahkan perlindungan terhadap perusakan segel bangunan di kawasan Jalan Brigjen Zein, tepatnya di sebelah Gang Dermawan.

Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti menilai peristiwa hilangnya segel pada bangunan yang telah ditindak tersebut bukanlah kejadian biasa. Segel merupakan simbol resmi penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Ketika segel tersebut dirusak atau hilang, namun tidak diikuti dengan tindakan tegas, maka hal itu mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan adanya intervensi dari oknum tertentu.

Baca Juga :  Saat RDP Pernyataan Kades Hilifaosi Dibantah Kasi Pemerintahan. Ditegur Anggota Dewan, "Pak Kades Jangan Dulu Main HP Saat Saya Berbicara"

“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran yang tidak masuk akal. Tidak mungkin segel hilang tanpa sepengetahuan atau kelalaian serius dari pihak Satpol PP. Jika ini dibiarkan, maka wibawa hukum di Kota Medan benar-benar dipertaruhkan,” tegas Arigusti kepada wartawan, Kamis (30/04/2026).

AKTA pun menilai bahwa sebagai pimpinan, Kasatpol PP harus bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan dan kelalaian anggotanya di lapangan.

Dugaan adanya perlindungan terhadap pelanggaran ini menjadi alasan kuat untuk dilakukan pencopotan demi menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.

Dalam pernyataannya, AKTA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

• Mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot Kasatpol PP Kota Medan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

Baca Juga :  360 Jamaah Calon Haji Padangsidimpuan Tiba di Ahmed, Dikabarkan Pemberangkatan ke Tanah Suci Dilepas Wakil Menteri Agama

• Meminta dilakukan investigasi independen dan transparan terkait dugaan keterlibatan pimpinan Satpol PP dalam perusakan segel tersebut.

• Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tanpa tebang pilih.

• Menuntut penegakan Peraturan Daerah secara konsisten tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu. Jika aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru diduga melindungi pelanggaran, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

”Kita melihat satpol PP kota medan hanya banyak pencitraan dan hanya berani dengan pedagang kecil saja,”tandas Arigusti mengakhiri.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi guna konfirmasi. (*)