NIAS || datapost.id – Komisi I DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desa Hilifaosi Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias tentang laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DD/ADD TA. 2022 yang di pimpin oleh Ketua Komisi I, Dafati Mendrofa di lantai II ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Jum’at (21/07/2023)
Turut hadir dalam RDP, masyarakat Desa Hilifaosi, Kepala Desa Hilifaosi, Camat Bawalato, Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias yang di wakili oleh Kabid, Sekretaris Dinas Sosial dan PMD P2A Kabupaten Nias , Asisten I, LSM dan Pers.
Dalam RDP tersebut, diawali oleh Asahama Lase yang mewakili warga Desa Hilifaosi menyampaikan, pada pelaksanaan DD/ADD TA.2022 tidak sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat dan di duga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Di antaranya, program ketahanan pangan pada pembelanjaan bibit ikan lele jumbo, Kepala Desa mendapatkan free atau rezeki kurang lebih puluhan juta. Hal itu kami buktikan dalam rekaman saat di tanyakan pada pengadaan bibit tersebut.” ungkap Asahama Lase.
Selain itu, sambung Asahama Lase, ada beberapa item kegiatan lainnya yang diduga Mark Up, dimana tidak pernah terealisasi sama sekali sesuai peruntukannya dilapangan. “Sehingga dari beberapa item yang diduga Mark up dan fiktif, kami menduga mengalami kerugian negara kurang lebih Rp 557 juta.” kata Asahama Lase.
Sementara dalam tanggapannya, Kepala Desa Hilifaosi Temasokhi Lafau menyampaikan, pelaksanaan AD/ADD Tahun Anggaran 2022 telah terealisasikan dan terverifikasi serta sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban dihadapan masyarakat, namun kenapa baru di permasalahkan sementara sudah terlaksana secara mekanisme.” ungkap Kades Temasokhi Lafau.
Masih dalam RDP, membantah pernyataan Kades, Kasi Pemerintahan Hilifaosi Yusman Lase mengatakan, sejak saya menjadi Plh Sekertaris Desa dari bulan Juli sampai Desember 2022, sampai saat ini belum melakukan verifikasi, namun saya tidak mengetahui apakah ada tim verifikasi yang lain.” ucapnya dengan tegas.
Dafati Mendrofa selaku anggota DPRD Kabupaten Nias dari Dapil II dari Fraksi Partai Gerinda, yang juga sebagai Ketua Komisi I membacakan rekomendasi Komisi I tentang permasalahan tersebut yaitu, diminta Inspektorat Kabupaten Nias melakukan audit, dan hasil audit di serahkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Nias.
Ditegur Anggota Dewan
Pantauan media datapost.id diruangan RDP, Kepala Desa Hilifaosi terlihat berbelit-belit dan seakan tidak mengetahui saat anggota DPRD Dapil II Edison Lase menanyakan tentang uraian pembelanjaan Bibit ikan lele jumbo, dan juga Kepala Desa Hilifaosi di tegur oleh anggota DPRD dari Dapil II saat main Handphone.
“Pak Kades tolong jangan dulu main Hp di saat saya berbicara sama pak Kades, karena ini adalah lembaga terhormat, tolong di hargai,” tegur Oknum DPRD dari dapil II itu dengan nada tegas.
(Makmur Gulo)