DATAPOST.ID JAMBI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asril bin H. Haning. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi buronan selama kurang lebih 7 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Jalan Talang Bakung, Kota Jambi. Saat ditangkap, terpidana diketahui berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan sempat berjalan dengan hambatan.

Identitas Terpidana

– Nama: Asril bin H. Haning

– Usia: 46 Tahun

– Alamat: Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

Baca Juga :  Talbiyah Tanpa Terjemahan, H. Nuar: Serasa Ada yang Kosong dan Kurang Makna

Asril terjerat kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261 K/Pid/2019, yang melanggar Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus ini bermula sejak tahun 2019, dimana terpidana telah dipanggil untuk dieksekusi sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai diamankan, Asril langsung diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Pesan Jaksa Agung

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PNBP Kepelabuhan Belawan 2023-2024

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pernyataan resmi. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News