Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar terkait Korupsi Tambang Nikel
DATAPOST.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto atau HS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami memperoleh cukup bukti yang sah menurut hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026)
Modus dan Kronologis
Berdasarkan hasil penyidikan, kronologis perbuatan yang menjerat HS menjadi tersangka:
1. Permasalahan Perusahaan
Awalnya, PT TSHI memiliki sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Merasa keberatan, pemilik perusahaan berinisial LD mencari jalan keluar dengan menemui HS.
2. Rekayasa Mekanisme Pengaduan
Saat itu HS menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (2021-2026). Ia diduga bersedia membantu dengan cara membuat skenario pemeriksaan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat, padahal ditujukan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.
3. Menguntungkan Perusahaan
HS diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi koreksi yang memerintahkan agar PT TSHI sendiri yang melakukan penghitungan kewajiban pembayaran kepada negara, yang jelas-jelas menguntungkan perusahaan.
4. Transaksi Suap
Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur sekitar April 2025, disepakati bahwa HS akan diberikan imbalan. Atas “bantuan” dan intervensinya tersebut, HS diduga menerima uang Rp1,5 Miliar.
5. Penyampaian Hasil
Setelah proses selesai, HS memerintahkan bawahannya untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan dengan pesan bahwa hasilnya akan sesuai harapan dan menguntungkan PT TSHI.
Pasal yang Dijerat
Tersangka disangkakan melanggar:
– Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor
– Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor
– Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor
– Atau: Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru jo. Pasal 18 UU Tipikor
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (LBS)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan