DATAPOST.ID JAKARTA – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia antar penegak hukum demi mewujudkan transformasi sistem peradilan yang lebih baik.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.

Acara ini disaksikan secara langsung oleh dua pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum, yakni Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ajak Warga Ramaikan Penutupan Aceh Ramadhan Festival

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Oleh karena itu, sinergi antara Jaksa dan Hakim sangat diperlukan untuk pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap menjaga asas diferensiasi fungsi masing-masing lembaga.

“Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat berdampak positif bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Kerja sama ini bukan sekadar simbol komitmen, melainkan tonggak penguatan sinergitas yang nyata antara penuntut umum dan hakim dalam menegakkan hukum demi kepentingan keadilan masyarakat. (Red)

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Nias Amankan Truk Pengangkut Telur Tanpa Izin Balai Karantina Hewan

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News