DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias mengamankan satu unit truk pengangkut telur ayam konsumsi diduga tidak memiliki dokumen resmi dari karantina hewan. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan tanpa izin.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andersen Lambas Parto, SH., MH, mengatakan bahwa pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, personel piket Polres Nias menerima informasi dari masyarakat. “Informasinya, ada truk jenis Mitsubishi Fuso yang melintas dari Kota Medan menuju Kota Gunungsitoli tanpa melalui pengecekan Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Angin, Sibolga”, kata Kasat Reskrim, Kamis (08/05/2025)

Baca Juga :  Kisah Pilu Penyuluh Agama di Wilayah 3T, Lulus PPPK Setelah 30 Tahun Mengabdi

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, sambungnya, tepat di gudang milik PT. Deleda Cahaya Mas agro di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Fuso FM517H dengan nomor polisi BK 8753 GP muatan telur. Pemeriksaan menunjukkan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan produk hewan, seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Sanitasi Produk Hewan.

“Truk beserta muatannya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar AKP Andersen.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi terhadap pemilik PT. Deleda Grup berinisial E.Z. (perempuan), saksi-saksi, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.

Baca Juga :  Doorrr..! Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Beri Tindakan Terukur Residivis Curanmor

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Andersen, pemilik perusahaan mengakui bahwa seluruh telur yang diangkut adalah miliknya.

Untuk penanganan selanjutnya Sat Reskrim Polres Nias akan berkoordinasi dengan Pihak Karantina sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan. (Makmur Gulo)