Datapost.Id, Gunungsitoli – Gunungsitoli – Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial “ROZ” pada penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar dinilai cacat formil dan diskriminasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati hukum Fritz Alor Boy, dalam sebuah video pendek yang beredar luas di TikTok beberapa waktu lalu. Ia menilai cacat formil karena belum menyampaikan kerugian negara.

Bukan hanya itu, tersangka “ROZ” melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terkait penetapannya sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menyamaikan ada beberapa alat bukti di dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan juga banyak petunjuk-petunjuk lain, termasuk misalnya hasil rekaman, audio dan lain-lain.

Baca Juga :  Bertemu Menpora, Ini Yang Harun Bahas

“Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan kita sampaikan,” kata Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah awak media di restoran Janji Jiwa, Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).

Firman Halawa menerangkan bahwa unsur kerugian negara adalah salah satu unsur di dalam ketentuan hukum korupsi.

“Soal kerugian negara itu, pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Ia pun menghormati gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka ROZ. Menurutnya, praperadilan merupakan memang hak konstitusional yang diakui di dalam ketentuan undang-undang hukum acara pidana bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak tersangka yang telah dijadikan tersangka dalam satu perkara untuk menguji apakah penyidikan, penetapan tersangka terhadap sesuatu permasalahan atau terhadap seseorang itu sudah sah secara hukum atau tidak.

Baca Juga :  Motif Dugaan Perselingkuhan Dengan Istri Tersangka, Hingga Terjadi Pembunuhan Secara Tragis

“Jadi praperadilan itu silahkan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan. Yang empat lagi, mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa menempuh jalur praperadilan adalah ruang yang memang diberikan oleh hukum untuk menguji kalau memang ada keraguan atau penilaian dari tersangka maupun penasehat hukumnya.

“Sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, dari pada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra, ya silahkan kejalur hukum untuk memastikan penetapan itu sesuai atau tidak, ” imbuhnya

Baca Juga :  Polres Nias Gelar Apel Operasi Toba 2026. Wakapolres Tekankan Pelayanan 3S

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.

Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan, antara lain JPZ, OKG, FLPZ dan LN. Sedangkan ROZ Masih belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.