DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung RI, Roy Riady menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem Makarim dan rekan-rekannya.

Hal tersebut disampaikan Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ahli BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan temuan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun akibat berbagai penyimpangan, termasuk dugaan pengarahaan spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung RI, Roy Riady tegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (13/04/2026)

“Seluruh perhitungan didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” tegas Roy.

Baca Juga :  INSPIRASI KEBAIKAN. Doa Nelayan Menembus Langit, Akhirnya Tunaikan Ibadah Haji

Metode Perhitungan Berbasis Dokumen

Roy menjelaskan, ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan metode akuntansi berdasarkan dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.

“Melalui data tersebut, ahli menghitung margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun ditemukan fakta bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” ungkap Roy.

Lebih lanjut Roy menjelaskan, meskipun terdapat data perbandingan harga pasar – seperti pembelian perangkat serupa oleh eks Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad seharga Rp3,2 juta, bahkan oleh terdakwa Ibrahim Arief hanya Rp2 juta pada 2022 – Tim JPU tetap menghormati pilihan metode yang digunakan ahli guna menjaga objektivitas dan menghindari intervensi.

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Nias Gelar Patroli Malam

“Metode ini dipilih karena saksi teknis pun mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki referensi harga yang akurat, sehingga perhitungan berbasis dokumen menjadi sangat krusial,” tambahnya.

Kritik terhadap Tim Hukum Terdakwa

Dalam kesempatan itu, JPU juga menyoroti sikap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Roy menilai ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai, sehingga sering mengulang pertanyaan yang sebenarnya sudah jelas dibuktikan melalui dokumen dan barang bukti.

“Kami meminta agar lebih fokus, mencatat setiap bukti, dan tidak mengulang hal yang sudah dipaparkan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Diduga PHK Pekerja Sepihak, Tak Ada BPJS dan Selewengkan Solar Subsidi, Disnaker dan Polisi Diminta Periksa PT Mulia Sakti Perkasa