Kasus Chromebook, JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP terkait Kerugian Negara Rp1,5 T
DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung RI, Roy Riady menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem Makarim dan rekan-rekannya.
Hal tersebut disampaikan Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, ahli BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan temuan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun akibat berbagai penyimpangan, termasuk dugaan pengarahaan spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

“Seluruh perhitungan didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” tegas Roy.
Metode Perhitungan Berbasis Dokumen
Roy menjelaskan, ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan metode akuntansi berdasarkan dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui data tersebut, ahli menghitung margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun ditemukan fakta bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” ungkap Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, meskipun terdapat data perbandingan harga pasar – seperti pembelian perangkat serupa oleh eks Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad seharga Rp3,2 juta, bahkan oleh terdakwa Ibrahim Arief hanya Rp2 juta pada 2022 – Tim JPU tetap menghormati pilihan metode yang digunakan ahli guna menjaga objektivitas dan menghindari intervensi.
“Metode ini dipilih karena saksi teknis pun mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki referensi harga yang akurat, sehingga perhitungan berbasis dokumen menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Kritik terhadap Tim Hukum Terdakwa
Dalam kesempatan itu, JPU juga menyoroti sikap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Roy menilai ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai, sehingga sering mengulang pertanyaan yang sebenarnya sudah jelas dibuktikan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta agar lebih fokus, mencatat setiap bukti, dan tidak mengulang hal yang sudah dipaparkan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan