Kejari Nisel Jelaskan Soal Pra Peradilan: Pembatalan Tersangka Tidak Hentikan Proses Hukum Permanen
DATAPOST.ID TELUKDALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) memberikan penjelasan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laila (EL). Putusan Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan status tersangka terhadap EL dinilai tidak menghentikan proses hukum secara permanen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, S.H., mewakili Kajari Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H., M.H., kepada media, Sabtu (12/4).
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor register 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut dikabulkan hakim, sehingga status tersangka Erwinus Laila yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dinyatakan batal demi hukum.
Namun, Billi menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti perkara korupsi ini selesai. Menurutnya, penyidik masih berwenang menetapkan kembali status tersangka selama memiliki bukti permulaan yang cukup.
Status DPO dan SEMA Nomor 1/2018
Dalam penjelasannya, Billi juga menyoroti status hukum Erwinus Laila yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang berstatus DPO atau melarikan diri sebenarnya dilarang mengajukan praperadilan.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika tetap diajukan, maka putusan seharusnya menyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum lanjutan,” jelas Billi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Erwinus Laila sebanyak empat kali sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Akibatnya, pada 26 Januari 2026, tim penyidik resmi menetapkan EL sebagai DPO.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada anggaran belanja langsung Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,461 miliar. Erwinus Laila sebagai Pengguna Anggaran (PA) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Mengenai putusan praperadilan tersebut, Billi menyebutkan bahwa secara aturan dalam KUHAP, putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka memang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding.
“Terhadap putusan tersebut akan kita pelajari dulu untuk menentukan sikap hukum selanjutnya,” pungkas Billi. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan