MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait adanya fakta pengakuan Bendahara PT DNG dalam pemeriksaan saksi pada persidangan, tentang aliran dana sebesar Rp 7, 272 Miliar kepada Plt Kadis PUPR Madina, EYH. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi.

Analisis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diungkapkan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang konfirmasi wartawan, Senin (06/04/2026).

Juru bicara (Jubir) anti rasuah itu mengatakan, setiap fakta persidangan akan dianalisis kembali oleh JPU KPK.

“setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU” Tulis Budi Prasetyo melalui pesan WA menjawab konfirmasi wartawan.

Baca Juga :  4 Unit Rumah Warga Desa Singkuang I Muara Batang Gadis Terbakar

Namun, saat dikonfimasi kembali apa hasil dari analisis JPU KPK dan apa tindak lanjut terhadap keterangan yang diberikan Mariam selaku Bendahara PT DNG, ia belum memberikan penjelasan, walau perkara ini sudah berlangsung begitu lama.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi – saksi dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera TOP dan Dirut PT DNG, Kirun.

Saksi Mariam yang merupakan bendahara PT DNG, Rabu (15/10/2025) lalu, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 7,272 Miliar yang ditransfer kepada Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap ST. (*)