Korban Pengeroyokan Minta Polres Nias Segera Tersangkakan Terlapor. Polres Nias : Rencana Akan Digelar
Datapost.Id, Nias – Eperinus Gulo, warga Desa Tuhemberua Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, korban pengeroyokan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oknum pemilik salah satu bengkel di Kota Gunungsitoli. Ia berharap keadilan dan kepastian hukum terkait laporannya di Polres Nias.
“Laporan saya tersebut dengan nomor Lp/B/727/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 8 Desember 2025, yang ditangani Unit I Reskrim Polres Nias. Sebagai terlapor yaitu pemilik bengkel inisil “IL” dan satu orang anggotanya, “ucapnya kepada Datapost.Id, Rabu (18/03/2026).
Dijelaskan Eperius, pada bulan April 2025, ianya membawa motornya disalah satu bengkel di Gunungsitoli milik terduga pelaku, untuk diperbaiki dengan biaya 1.juta rupiah. Selain itu mereka membuat kesepakatan jika nantinya sudah siap maka di uji coba dulu baru dibayar biayanya.
“Beberapa minggu kemudian, sipemilik bengkel menelpon saya bahwa biaya bukan hanya satu juta lagi tetapi 2.juta rupiah. Saya juga minta dikurangi namun tetap tidak bisa sehingga berbulan-bulan motor saya disitu karena baru saya mencari biaya yang ia minta, ” kata Eperinus.
Sekitar bulan November 2025, Eperinus mendatangi bengkel tersebut karena di infokan sebelumnya motornya sudah siap. Ianya juga tak lupa kesepakatan awal bahwa motor harus di coba baru dibayar, sehingga pihaknya membawa motor arah jalan Nias tengah untuk di uji coba.
“Saya datang sore sekitar Pukul 17.Wib, namun ketika saya menguji coba motor tersebut hingga di arah jalan Nias tengah, tiba-tiba motornya mati mendadak. Saya juga kaget, karena baru saja keluar bengkel kok mati, ” ujarnya.
Karena motor mati mendadak Eperinus mengirim video kondisi motor kepda pemilik bengkel inisial “IL” dan meminta suapay dijemput. Hingga jam sepuluh malam ditunggu namun pemilik bengkel tidak datang juga, sehingga Eperinus dengan rasa kecewa menitip motor disalah satu rumah dan ia pulang kerumah saudaranya di Gido.
“Besoknya saya telpon beberapa kali pemilik bengkel hingga beberapa kali namun tidak di angkat. Sehingga dengan rasa kekecewaan saya, motor tersebut saya bawa di salah satu bengkel di Gido dan puji tuhan motornya kembali bagus, ” jelasnya.
Meskipun ianya kecewa, Eperinus kembali menelpon pemilik bengkel karena ianya berniat baik untuk membayar meskipun tidak sepenuhnya, karena perbaikan motornya tidak sesuai dengan yang ia harapkan.
“Bukannya respon baik yang saya terima dari pemilik bengkel, malah dia mengancam saya. Bukan hanya itu, pemilik bengkel memfiralkan saya di media sosial bahwa saya sudah bawa kabur motor, padahal itu motor saya, ” jetusnya.
Sekitar satu minggu setelah itu, pada hari Senin 8 Desember 2025, Aperius pergi disalah satu tokoh bangunan di Gunungsitoli, dekat bengkel tersebut. Disaat ia sedang menanyakan harga plafon tiba-tiba datang pemilik bengkel inisial “IL” bersama satu orang anggotanya mengendarai sepeda motor.
“Tanpa basa-basi mereka langsung memiting leher saya dengan kuat sampai saya tak bisa bernafas, dan tangan saya mereka pegang kuat. Disaat salah satu dari mereka mengambil Henpon yang ada di kantong celana saya, disitu saya berkesempatan dengan sekuat tenaga melepaskan diri sambil lari, ” ujarnya.
Dihari itu juga pihak Aperinus Gulo, mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian yang ia alami. Hingga saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit I Sat Reskrim Polres Nias.
“Laporan saya sudah tiga bulan lebih, maka saya meminta kepada Bapak Kapolres Nias dan penyidik Sat Reskrim Polres Nias, untuk segera menetapkan terlapor sebagai status tersangka, agar saya mendapatkan keadilan hukum. Saya juga meminta agar laporan saya diproses secara profesional dan adil, ” Harapnya.
Ketika Datapost.Id menanyakan tentang proses pengambilan keterangan yang dilakukan oleh penyidik. Ia pun menyampaikan bahwa selama pengambilan keterangan saya dilayani secara humanis.
“Ya, selama beberapa kali saya diperiksa oleh penyidik, maka saya dilayani secara humanis tanpa tekanan dan intervensi. Meskipun begitu saya juga berharap agar secepatnya saya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, ” tegasnya.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, saat dikonfirmasi oleh Datapost.Id, ianya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidik sudah melakukan beberapa tahapan.
“Untuk perkembangan perkara, penyidik sudah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor. Rencana selanjutnya, akan dilaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” terang Motivasi Gea.

Tinggalkan Balasan