DATAPOST.ID JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara, pada Jumat (13/03/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).

Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2018 Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi, dengan Henkie sebagai Direktur Utama dan Oei sebagai Komisaris Utama serta pemegang saham mayoritas sebesar 60% (senilai Rp300 juta). PT A2Z Solusindo Teknologi juga merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas PT Trans Digital Cemerlang.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Madina Gelar Pengobatan Gratis dan Bansos

Dari tahun 2018 hingga Februari 2025, terdapat belasan website judi online—seperti YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, dan lainnya—yang terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi. Oei dan Henkie menyembunyikan serta menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil perjudian tersebut melalui perusahaan-perusahaan cangkang yang mereka kendalikan, sebelum akhirnya mengalirkannya ke rekening Oei dan rekening-rekening terkait lainnya.

Perbuatan terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 190 hari penjara, serta seluruh uang bukti senilai Rp530 miliar lebih dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Penyidik PPA Polres Nias Gelar Cek TKP Di Kec.Gido, Ada 12 Orang Terlapor. Korban Apresiasi Penyidik

Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. Penyetoran ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui pengembalian hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News