Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp74 Miliar di Gorontalo Terkait Proyek Fiktif
DATAPOST.ID GORONTALO – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Objek lelang atas nama terpidana Rusjdi Basalamah dan terkait dengan perkara proyek fiktif.
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo yang beralamat di Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 7 Kota Gorontalo. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman resmi lelang pemerintah.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 yang digabungkan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.
Total nilai limit objek lelang mencapai Rp74.321.341.000 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), dengan uang jaminan lelang sebesar Rp22.297.000.000 (dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Sebagai informasi tambahan, kegiatan Aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Aston Gorontalo, Jl. Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil penjelasan serta kondisi objek lelang apa adanya baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis). (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan