DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini diambil setelah ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (06/03).

Tiga perkara yang diselesaikan dengan mekanisme tersebut meliputi:

– Tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka I M. Rahmani alias Mani (Alm) dan Tersangka II Efendi alias Nyamuk (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan terkait dalam KUHP dan UU Narkotika.
– Tersangka Hamdanor alias Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan penyesuaian pidana melalui UU No. 1 Tahun 2026), atau ketentuan subsidair dalam KUHP dan UU Narkotika.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Masyarakat, Polres Nias Salurkan Sembako dan Edukasi Lalu Lintas

Persetujuan diberikan berdasarkan beberapa alasan utama: hasil pemeriksaan forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika; mereka merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap; belum pernah terdaftar sebagai DPO; dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan melalui asesmen terpadu; belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya maksimal dua kali; serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas Jampidum. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News