DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus dipahami sebagai tindakan hukum yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis biasa.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar Senin (2/3/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurut Narendra, setiap restrukturisasi korporasi BUMN mengandung konsekuensi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.

“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” tutur Jamdatun.

Baca Juga :  Sambut Kepulangan Paskibraka Nasional 2023, Bupati Madina : Nabil Arya Barata Lubis Bisa Menjadi Motivasi Untuk Pelajar Madina Lainnya

Guna mengantisipasi risiko tersebut, JAMDATUN menginstruksikan agar kepatuhan (compliance) dijadikan instrumen utama pencegahan sengketa melalui pelaksanaan legal due diligence yang komprehensif.

JAMDATUN juga mengingatkan agar dalam proses konsolidasi wajib dihindari penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat, karena kesehatan entitas hasil streamlining sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan entitas-entitas awalnya.

Selain itu, setiap langkah korporasi harus didukung oleh dokumentasi yang kuat atau decision trail, yang mencakup kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen sebagai pelindung utama apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun), Ahelya Abustam menyampaikan bahwa sinergi yang dibangun ini merupakan wujud nyata kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dengan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Baca Juga :  Tudingan Budi Arie Menyebut PDIP Terlibat Praktik Judol, Ketua Hasyim: Ini fitnah dan Pencemaran Nama Baik Partai

“Sesuai peran IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi yang vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, setiap aksi korporasi yang diambil memerlukan ketelitian dan mitigasi risiko hukum yang matang,” jelasnya.

Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), JAMDATUN berkomitmen hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan secara prudent dan akuntabel. Pendekatan preventif ini meliputi pemberian pendapat hukum dan pendampingan hukum guna menjamin bahwa kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kajatisu Ungkapkan Rasa Bangga dan Terima Kasih Kepada IAD Wilayah Sumut Atas Suksesnya Bazar dan Pasar Murah Ramadhan

“Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News