MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Para pengusaha tong pengolah batuan lumpur mengandung emas yang beroperasi saat ini tidak mengantongi izin.

Dan diketahui, salah satu tong raksasa pengolah batuan mengandung emas yang beroperasi menggunakan bahan kimia berbahaya itu adalah milik oknum inisial ND yang beralamat di desa panyabungan jae, kecamatan panyabungan.

“sejauh ini tidak ada ditangani kantor DPMPSTP pengajuan terkait izin usaha operasional tong tersebut,” jelas Kadis DPMPSTP, Akhmad Faisal Lubis kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa (23/09/2025) kemaren.

Menanggapi hal ini, pengamat lingkungan Muhammad Nuh menegaskan, pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) agar melakukan Peninjauan dan menghentikan semua kegiatan Tambang. Ada izin dengan tidak ada izin sama-sama merusak lingkungan.

Baca Juga :  Terkait PT RPR VS Koperasi Singkuang 1, Bupati Madina Optimis Akan Mencapai Kesepakatan

“Kegiatan itu jelas menggunakan bahan-bahan kimia dan logam berat dan pasti mengancam lingkungan dan kehidupan disekitar nya,”pungkas Nuh kepada wartawan, Rabu (24/09/2025).

Kemudian Muhammad Nuh yang juga berprofesi sebagai Advocad ini pun menduga bahwa seluruh aliran sungai dikawasan beroperasinya tong sudah tercemar dan tinggal menunggu dampak dari bahan-bahan kimia tersebut ke warga.

“saat sekarang memang belum terlalu kelihatan dampaknya, namun yang jelas ini akan berdampak panjang baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” terangnya kesal.

Dan Nuh pun berharap agar segera adanya tindakan tegas yang dilakukan, meski dengan alasan tempat cari makan banyak warga, namun itu hanya sebagian kecil yang menikmatinya.

Baca Juga :  Pasca Kegiatan Tambang, Bupati Madina : PT M3 Belum Pernah Serahkan Dana Jaminan Reklamasi

Diketahui aktivitas pengolahan emas lewat tong dengan bahan kimia berat ini sudah berlangsung lama. Meski praktek ini ilegal, tetapi tak pernah tersentuh hukum, sehingga secara logika menjadi pertanyaan.

Kemudian terkait penjualan bahan kimia sebagai kebutuhan pendukung operasional tong ini juga tidak pernah tersentuh APH.

Padahal jelas penjualan bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat, asam nirat, sianida itu harus melalui prosedur dan aturan. (*)