DATAPOST.ID MEDAN — Sejumlah orang mengaku warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir menggruduk Kantor Kejati Sumut, Selasa (16/09/2025).

Mereka menyampaikan bahwa informasi dugaan korupsi Dana Desa Sideak yang diduga dilakukan Kadesnya berinisial BS dan kroninya telah dilaporkan ke Kejati Sumut pada 2 Agustus 2024 lalu, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

Dalam laporan yang diwakili oleh 2 orang masyarakat Desa Sideak berinisial MS dan RS ke Kejati Sumut tak jelas pengusutannya. Mereka juga mengaku belum pernah diperiksa sebagai pelapor.

Kepada beberapa wartawan, MS mengaku, bahwa pada 2 Agustus 2024 lalu telah melaporkan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, Perayaan Hari Kemerdekaan serta Honor Sekolah yang dianggarkan 118 juta pertahun, namun diduga terjadi selisih pembayar selama 5 tahun senilai Rp72 juta.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Kena OTT

“Selanjutnya anggaran pemeliharaan prasarana jalan (gorong-gorong, selokan, box, drainase) senilai 74 juta diduga tak sesuai dengan realisasi di tahun 2021. Kami menduga ada selisih anggaran 19 juta lebih”, sebut MS.

Hal senada juga disampaikan RS. Ia mengaku bahwa anggaran penyelenggaraan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa yang dianggarkan senilai Rp. 230.399.750,- juga terjadi dugaan selisih Rp. 104.399.750,-.

“Ada juga gedung PAUD dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun anggaran 2023 – 2024 dan dugaan pemotongan BPJS yang bermasalah”, ungkap RS.

Kemudian anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak (Penyaluran BLT) tahun 2020-2023 senilai Rp. 1.382.000.000,- juga diduga terjadi selisih Rp147 juta lebih.

Baca Juga :  Bantu Brand Agar Direkomendasikan oleh AI, Avonetiq luncurkan AVO AI

“Ada juga pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa tahun 2019-2023 senilai Rp. 1260.810.669,- terjadi dugaan tak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tanpa diwalas/bomax”, ujarnya.

Diakhir wawancara, RS mengungkapkan masih ada lagi penggunaan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024 yang diduga menyalah pada realisasinya dengan kerugian ratusan juta rupiah.

MS dan RS mengaku pada siang tadi, Selasa (16/09/2025) telah meminta penjelasan ke Kejati Sumut atas laporan mereka setahun lalu. Atas penjelasan staff Intel Kejati Sumut bernama Ria akan segera dilimpahkan ke Kejari Samosir.

Mereka berharap, Kajati Sumut Harli Siregar, SH., M.Hum., menindaklanjuti laporan mereka yang setahun lalu mengendap hingga kini, agar kepastian hukum dan dugaan kerugian negara bisa diselamatkan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Pilih H Harun Mustafa Nasution Calon Bupati Madina

Belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sideak Kecamatan Palipi, Buttu Situmorang tak merespon konfirmasi wartawan saat dikontak dan disampaikan pesan konfirmasi ke WhatsAppnya.

Belum diperoleh keterangan di Kejati Sumut. Staf PTSP disana mengatakan, laporan masyarakat Desa Sideak belum bisa dicek karena jaringan internet rusak. (***)

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News