Kejari Asahan Belum Terima SPDP Perkara Penumbangan Kayu yang Menyeret Kades Tinggi Raja.
DATAPOST.ID ASAHAN — Proses hukum terhadap Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, terkait perkara penumbangan kayu di pinggir jalan sekitar Bulan Desember 2024 lalu, terindikasi tak sampai ke meja hijau/pengadilan.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Asahan belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak unit Tipidter Polres Asahan terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Naharuddin Rambe, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Sampai dengan saat ini ya bang, pihak Kejaksaan Negeri Asahan belum ada menerima SPDP dari pihak Kepolisian terhadap kasus/perkara yang menyeret Kepala Desa Tinggi Raja tersebut”, jelas Naharuddin saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (01/09/2025).
Dengan tidak dikirimnya SPDP terkait perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan, hal itu tentunya sudah bertolak belakang pada saat perkara itu ditangani oleh pihak Sat Reskrim Polres Asahan.
Dimana pada saat itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K., MH., mengaku jika pihaknya akan segera memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K., MH., belum membalas konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan media ini.
Sebelumnya, pihak Polsek Prapat Janji telah melimpahkan kasus/perkara penumbangan sejumlah pohon di pinggir jalan yang menyeret Kepala Desa Tinggi Raja tersebut kepada Sat Reskrim Polres Asahan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Tinggi Raja Dedi Hermanto juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik Unit Tipidter Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut. (ded)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan