MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat dengan nomor 07999/R-AK.02.03/SD/K/2025 terkait rekomendasi mutasi, pengangkatan,dan pemberhentian pejabat administrator untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam rekomendasi itu, BKN menyetujui 8 orang pejabat administrator untuk dimutasi dari jabatan sebelumnya. Dan tidak menyetujui 10 orang pejabat administrator lainnya untuk dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru.

Bahkan, dalam surat rekomendasi itu, BKN juga memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Agustus 2025, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Namun, tampaknya Pemerintah Kabupaten Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai tanggal yang sudah ditentukan BKN.

Karena, surat keputusan Bupati Madina nomor : 821.2/0767/K/2025 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dilingkungan pemkab Madina yang ditandatangani tanggal 21 Agustus 2025, ternyata kegiatannya dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Hujan Ekstrem, Wilayah Siulang Aling Dilanda Banjir

Dan kedelapan walaupun dihadiri enam pejabat tersebut dilantik oleh wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution diaula kantor Bupati Madina.

“Rekomendasi ini berlaku sampai tanggal 20 Agustus 2025, apabila Instasi tidak menindaklanjuti rekomendasi sampai dengan tanggal yang dimaksud, maka usulan rekomendasi selanjutnya akan kami tangguhkan,”.

Hal ini tertulis dalam poin ke 4 surat rekomendasi dari BKN tertanggal 14 Juli 2025 tersebut yang ditanda tangani a.n Kepala Badan Kepegawaian Negara Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Dr Halim, SH. MH.

Terkait hal ini, wartawan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Madina, H Saipullah Nasution dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Lis Mulyadi.

Baca Juga :  PB ALAMP AKSI Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadis Koperasi & Dirut BUMD Sumut

Tetapi setelah beberapa hari ditunggu, hingga berita ini ditayangkan Bupati Madina dan Plt BPKPSDM bungkam dengan tidak memberikan jawaban apapun dari konfirmasi yang ditanyakan. (*)